Kupang, KN – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka notaris berinisial ARK alias Albert Riwu Kore, pada pekan ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Henry Chandra, menjelaskan, ARK sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Polda NTT pada Senin (6/4/2026).
“Pada hari ini, Senin, 6 April 2026, Saudara ARK telah datang ke Polda NTT guna memenuhi panggilan dari penyidik,” ujar Henry, Selasa (7/4/2026).
Namun demikian, pemeriksaan belum dapat dilaksanakan, karena ARK mengajukan permohonan penundaan.
“Permohonan tersebut diajukan lantaran yang bersangkutan memiliki agenda lain yang harus dilaksanakan,” kata Kombes Henry.
Selain itu, lanjutnya, penasihat hukum ARK juga tidak dapat mendampingi ARK, karena memiliki kegiatan lain pada waktu yang sama.
“Atas permohonan tersebut, pemeriksaan akan dijadwalkan kembali,” jelasnya.
Kombes Pol Henry Chandra menambahkan, dengan demikian maka penyidik Polda NTT merencanakan pemeriksaan lanjutan terhadap ARK.
“Rencananya pemeriksaan terhadap ARK akan dilaksanakan pada Kamis pekan ini,” tandasnya.
Sebelumnya, notaris ARK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan. ARK dilaporkan oleh Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto.
Kabarnya kasus tersebut sudah P21, namun hingga saat ini, ARK belum diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diadili di pengadilan, karena menunggu pemeriksaan terakhir yang dijadwalkan akan dilaksanakan Kamis minggu ini. (*)

