Kupang, KN – Pengamat Hukum Perbankan Petrus E. Jemadu mengatakan, seorang PSP (Pemegang Saham Pengendali) tidak boleh seenaknya mengganti pengurus Bank NTT.

Menurutnya, lembaga keuangan khususnya Bank, harus tunduk pada lex spesialis atau aturan khusus, karena itu ada undang-undang perbankan, dan Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Ia menyebut, yang bertanggung jawab membina perbankan nasional adalah OJK dengan tujuan bank-bank bisa tumbuh berkelanjutan, untuk membiayai pembangunan ekonomi Indonesia.

“Karena itu, pergantian direksi dan komisaris tunduk pada regulasi khusus UU perbankan, UU OJK, dan semua POJK itu. Tidak tunduk pada syarat-syarat calon direksi dan komisaris dalam Permendagri No 27. Itu untuk perusahan daerah umum, bukan khusus. Kalau khusus tunduk pada UU perbankan. Rezimnya rezim hukum perbankan, bukan rezim otonomi daerah,” kata Piet Jemadu kepada wartawan di Kupang, pekan silam.

Jemadu menegaskan, dalam POJK terbaru nomor 17 tahun 2023, pergantian direktur utama dan direktur kepatuhan, apalagi antar waktu atau belum selesai masa jabatan, maka satu bulan sebelumnya harus diberitahukan kepada OJK.