Selanjutnya untuk memastikan penerapannya oleh bank, OJK akan melakukan penilaian terhadap penerapan tata kelola yang baik pada bank, termasuk pemberian sanksi berupa teguran tertulis bagi bank yang melanggar hingga pengenaan sanksi administrasi berupa pembatasan kegiatan usaha.

“Untuk memastikan pemahaman dan penerapan secara dini oleh bank, OJK telah melakukan sosialisasi kepada  Direksi dan komisaris bank,” tandas Dian. (*/AB/KN)