Adapun sejumlah pertimbangan OJK adalah alasan pemegang saham bank melakukan penggantian direktur utama dan juga calon penggantinya. Hal ini harus disampaikan bank paling lambat 1 bulan sebelum RUPS mengenai agenda pemberhentian dan penggantian dirut.
Apabila rencana pemberhentian dan penggatian dirut atau direktur yang membawahi fungsi kepatuhan ditolak, OJK berhak melarang bank untuk melakukan agenda tersebut.
“Untuk pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum berakhirnya masa jabatannya harus mendapatkan persetujuan OJK sebelum diputus dalam RUPS,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae seperti dikutip dari Infobanknews.com.
Lebih lanjut Dian menambahkan, bahwa pada intinya POJK Tata Kelola mengatur mengenai penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik oleh bank dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya, yaitu mencakup prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran.



Tinggalkan Balasan