Kupang, KN – Pengamat Hukum Perbankan Petrus E. Jemadu mengatakan, seorang PSP (Pemegang Saham Pengendali) tidak boleh seenaknya mengganti pengurus Bank NTT.

Menurutnya, lembaga keuangan khususnya Bank, harus tunduk pada lex spesialis atau aturan khusus, karena itu ada undang-undang perbankan, dan Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Ia menyebut, yang bertanggung jawab membina perbankan nasional adalah OJK dengan tujuan bank-bank bisa tumbuh berkelanjutan, untuk membiayai pembangunan ekonomi Indonesia.

“Karena itu, pergantian direksi dan komisaris tunduk pada regulasi khusus UU perbankan, UU OJK, dan semua POJK itu. Tidak tunduk pada syarat-syarat calon direksi dan komisaris dalam Permendagri No 27. Itu untuk perusahan daerah umum, bukan khusus. Kalau khusus tunduk pada UU perbankan. Rezimnya rezim hukum perbankan, bukan rezim otonomi daerah,” kata Piet Jemadu kepada wartawan di Kupang, pekan silam.

Jemadu menegaskan, dalam POJK terbaru nomor 17 tahun 2023, pergantian direktur utama dan direktur kepatuhan, apalagi antar waktu atau belum selesai masa jabatan, maka satu bulan sebelumnya harus diberitahukan kepada OJK.

Begitu juga posisi komisaris. Menurutnya, yang ingin menjadi Komisaris harus memiliki sertifikat manajemen risiko atau BSMR level 4, karena Bank NTT sudah menjadi Bank Devisa.

“Dulu kami mau jadi komisaris, harus sampai BSMR level 2. Sekarang sampai level 4, karena Bank NTT masuk bank devisa,” terangnya.

Eks Komisaris Independen Bank NTT ini berharap, RUPS tahunan dan RUPS Luar Biasa yang akan digelar besok Rabu (8/5/2024) bisa berjalan dengan baik.

RUPS juga diharapkan bisa menghasilkan keputusan yang paling urgen saat ini yakni menyelamatkan Bank NTT dari pemenuhan modal inti minimum Rp3 Triliun.

POJK Nomor 11 Tahun 2023

Sebelumnya, POJK Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Bank Umum Pasal 11 beleid menyebutkan bahwa pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum diputuskan dalam RUPS.