“Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap kelayakan rencana pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan,” demikian kutipan POJK 17/2023.

Adapun sejumlah pertimbangan OJK adalah alasan pemegang saham bank melakukan penggantian direktur utama dan juga calon penggantinya. Hal ini harus disampaikan bank paling lambat 1 bulan sebelum RUPS mengenai agenda pemberhentian dan penggantian dirut. 

Apabila rencana pemberhentian dan penggatian dirut atau direktur yang membawahi fungsi kepatuhan ditolak, OJK berhak melarang bank untuk melakukan agenda tersebut. 

“Untuk pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum berakhirnya masa jabatannya harus mendapatkan persetujuan OJK sebelum diputus dalam RUPS,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae seperti dikutip dari Infobanknews.com.

Lebih lanjut Dian menambahkan, bahwa pada intinya POJK Tata Kelola mengatur mengenai penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik oleh bank dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya, yaitu mencakup prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran. 

Selanjutnya untuk memastikan penerapannya oleh bank, OJK akan melakukan penilaian terhadap penerapan tata kelola yang baik pada bank, termasuk pemberian sanksi berupa teguran tertulis bagi bank yang melanggar hingga pengenaan sanksi administrasi berupa pembatasan kegiatan usaha.

“Untuk memastikan pemahaman dan penerapan secara dini oleh bank, OJK telah melakukan sosialisasi kepada  Direksi dan komisaris bank,” tandas Dian. (*/AB/KN)