Kupang, KN – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat, Periode 2016-2019, I Gusti Made Anom Kaler, menjelaskan, pemberian jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT. Sarana Investama Manggabar (PT. SIM) selama 30 tahun, terkait kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) bukanlah hal yang dapat dipermasalahkan.

Sebab, sekalipun HGB lebih lama dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) PT. SIM dengan Pemprov NTT yang memiliki jangka waktu 25 tahun, akan tetapi HGB otomatis akan batal bila Perjanjian sudah berakhir.

“Begini, sesuai dengan ketentuan PP No.40/1996 (Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah), kewenangan memberikan HGB kepada Kepala Kantor Pertanahan adalah untuk jangka waktu sampai dengan 30 tahun,” tegas Gusti, saat menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Jumat (2/2/2024).

Gusti menanggapi pertanyaan JPU yang menilai ada ketidakcermatan Kantor Pertanahan Manggarai Barat, karena memberikan HGB selama 30 tahun untuk PT. SIM, sementara di dalam PKS kerja sama dengan Pemprov NTT jangka waktunya hanya selama 25 tahun. Menurut Gusti, HGB diterbitkan pertama kali memang untuk 30 tahun. Bila ternyata lebih lama dari Perjanjian Penggunaan Tanah, dalam hal ini PKS dengan PT SIM. Maka, berakhirnya Perjanjian otomatis akan mengakhiri HGB-nya. Namun demikian, Gusti mengingatkan, pengakhiran perjanjian yang dapat mengakhiri HGB di atas Hak Pengelolaan milik Pemprov adalah harus didasarkan kesepakatan bersama atau Putusan Pengadilan.