Hukrim  

Mantan Kepala BPN Mabar Tegaskan HGB PT SIM Berlaku 30 Tahun, dan Bukan Masalah

Sidang dugaan korupsi PT SIM (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat, Periode 2016-2019, I Gusti Made Anom Kaler, menjelaskan, pemberian jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT. Sarana Investama Manggabar (PT. SIM) selama 30 tahun, terkait kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) bukanlah hal yang dapat dipermasalahkan.

Sebab, sekalipun HGB lebih lama dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) PT. SIM dengan Pemprov NTT yang memiliki jangka waktu 25 tahun, akan tetapi HGB otomatis akan batal bila Perjanjian sudah berakhir.

“Begini, sesuai dengan ketentuan PP No.40/1996 (Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah), kewenangan memberikan HGB kepada Kepala Kantor Pertanahan adalah untuk jangka waktu sampai dengan 30 tahun,” tegas Gusti, saat menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Jumat (2/2/2024).

Gusti menanggapi pertanyaan JPU yang menilai ada ketidakcermatan Kantor Pertanahan Manggarai Barat, karena memberikan HGB selama 30 tahun untuk PT. SIM, sementara di dalam PKS kerja sama dengan Pemprov NTT jangka waktunya hanya selama 25 tahun. Menurut Gusti, HGB diterbitkan pertama kali memang untuk 30 tahun. Bila ternyata lebih lama dari Perjanjian Penggunaan Tanah, dalam hal ini PKS dengan PT SIM. Maka, berakhirnya Perjanjian otomatis akan mengakhiri HGB-nya. Namun demikian, Gusti mengingatkan, pengakhiran perjanjian yang dapat mengakhiri HGB di atas Hak Pengelolaan milik Pemprov adalah harus didasarkan kesepakatan bersama atau Putusan Pengadilan.

“Di dalam Perjanjian disebutkan bila ada sengketa maka akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Dua pihak sepakat membatalkan. Maka akan batal HGB-nya. Jika tidak ada mufakat, harus diselesaikan di Pengadilan Negeri Kupang,” ujarnya.

Dilanjutkan Gusti, hingga ia selesai menjabat tidak pernah tercatat ada Putusan Pengadilan yang membatalkan HGB milik PT SIM. Sementara itu, Christina Mudasih, mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kantor Pertanahan Manggarai Barat, yang juga dihadirkan sebagai Saksi, mengetahui adanya permohonan pembatalan HGB yang diajukan oleh Pemprov NTT kepada Kanwil Pertanahanan Provinsi NTT, sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja PKS dengan PT SIM.  Namun, belum dikabulkan oleh Kanwil Pertanahanan Provinsi NTT, karena diajukan secara sepihak oleh Pemprov NTT.

Christina melanjutkan, HGB diterbitkan menggunakan data berdasarkan Surat Ukur penerbitan Hak Pengelolaan (HPL), karena datanya harus sama persis. JPU kemudian menanyakan, mengapa muncul nomor surat ukur baru di dalam HGB jika menggunakan data dari HPL? Christina pun menjawab bahwa aplikasi di Kantor Pertanahan yang menimbulkan terbitnya nomor surat ukur baru secara otomatis. “Data fisiknya sudah ada. HPL itu data fisiknya,” jelas Christina.

Selain Gusti dan Christina, JPU juga menghadirkan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Barat, Tahun 2016, Robia Mitang Robertus, dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Pemanfaatan Aset Pantai Pede  seluas 31.670 M2 di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut. Robia dicecar JPU perihal pemberian Izin Mendirikan Bangunan atas nama PT. SIM. Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan mengatakan, IMB tersebut seharusnya atas nama Pemprov NTT sesuai Permendagri No.17/2007 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah.

BACA JUGA:  Pemkab Lembata Bereskan Dokumen, Dana Pinjaman Rp225 Miliar Segera Cair

Robia mengatakan, ia tidak terlalu memahami perihal penerbitan IMB sesuai ketentuan BGS dalam Permendagri No.17/2007 tersebut. Sebab, yang biasa dilakukan oleh kedinasannya memiliki standard operating procedure (SOP) tersendiri dalam pemberian IMB.  “Sudah sesuai SOP. Siapa yang mengajukan permohonan, kami mengeluarkan atas nama Pemohon,” katanya.

Selain itu, Robia juga membantah tuduhan Penuntut Umum yang menilai bahwa izin yang diberikan bukan untuk membangun sebuah bangunan hotel, melainkan sarana wisata berupa Taman Rekreasi. Kata Robia, di dalam izin tersebut rincian item bangunan-bangunan untuk penginapan. “Di dalam izin tersebutlah yang harus dibangun.” ujar Robia.  “Ada tempat hiburan, pasti ada bangunan, dilengkapi dengan gambar-gambar,” tukasnya.

Robia juga mengakui saat ia bertugas, pemberian izin dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat justru dapat meredam gejolak penolakan masyarakat atas kerja sama Pemprov NTT dengan PT SIM di Pantai Pede. Atas IMB dan Perizinan lainnya kepada PT SIM juga tidak ada keberatan yang diajukan oleh siapapun. “Setelah keluar izin tidak ada demo lagi,” katanya.

Sementara itu, seusai persidangan, Ketua Tim Advokasi Peduli & Selamatkan Pantai Pede, Dr. Yanto MP Ekon, SH., M.H., menegaskan, bahwa Saksi yang dihadirkan oleh JPU kali ini tidak berkaitan dengan klaim terjadinya kerugian keuangan negara. Perbuatan para saksi tidak menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mengacu pada penetapan nilai kontribusi PT. SIM yang dianggap terlalu murah.

“Apa hubungannya HGB 30 tahun dengan kerugian negara??? Yang bahkan tadi dijelaskan, boleh HGB 30 tahun dan tetap HGB bisa dibatalkan apabila PKS diakhiri oleh Para Pihak secara bersama atau berdasarkan Putusan Pengadilan,” kata Yanto.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT SIM, Khresna Guntarto, menjelaskan bahwa yang membuat HGB masih atas nama PT SIM hingga saat ini adalah disebabkan pembatalan PKS hanya dilakukan sepihak. Hal ini juga diakui oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan NTT dalam Audit Tahun 2020 yang terbit Tahun 2021. Bahkan, PT SIM telah mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Kupang dalam perkara perdata Nomor 302/PDT.G/2022/PN.KPG, yang mana Majelis Hakim PN Kupang memutuskan bahwa PKS tanggal 23 Mei 2014 adalah tetap sah dan pembatalan sepihak tersebut melawan hukum. “Saat ini Pemprov sedang banding dan kami telah menyampaikan kontra memori banding untuk membantah permohonan banding Pemprov NTT.” ujar Khresna. (*/kn)