Robia juga mengakui saat ia bertugas, pemberian izin dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat justru dapat meredam gejolak penolakan masyarakat atas kerja sama Pemprov NTT dengan PT SIM di Pantai Pede. Atas IMB dan Perizinan lainnya kepada PT SIM juga tidak ada keberatan yang diajukan oleh siapapun. “Setelah keluar izin tidak ada demo lagi,” katanya.

Sementara itu, seusai persidangan, Ketua Tim Advokasi Peduli & Selamatkan Pantai Pede, Dr. Yanto MP Ekon, SH., M.H., menegaskan, bahwa Saksi yang dihadirkan oleh JPU kali ini tidak berkaitan dengan klaim terjadinya kerugian keuangan negara. Perbuatan para saksi tidak menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mengacu pada penetapan nilai kontribusi PT. SIM yang dianggap terlalu murah.

“Apa hubungannya HGB 30 tahun dengan kerugian negara??? Yang bahkan tadi dijelaskan, boleh HGB 30 tahun dan tetap HGB bisa dibatalkan apabila PKS diakhiri oleh Para Pihak secara bersama atau berdasarkan Putusan Pengadilan,” kata Yanto.