Sementara itu, Kuasa Hukum PT SIM, Khresna Guntarto, menjelaskan bahwa yang membuat HGB masih atas nama PT SIM hingga saat ini adalah disebabkan pembatalan PKS hanya dilakukan sepihak. Hal ini juga diakui oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan NTT dalam Audit Tahun 2020 yang terbit Tahun 2021. Bahkan, PT SIM telah mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Kupang dalam perkara perdata Nomor 302/PDT.G/2022/PN.KPG, yang mana Majelis Hakim PN Kupang memutuskan bahwa PKS tanggal 23 Mei 2014 adalah tetap sah dan pembatalan sepihak tersebut melawan hukum. “Saat ini Pemprov sedang banding dan kami telah menyampaikan kontra memori banding untuk membantah permohonan banding Pemprov NTT.” ujar Khresna. (*/kn)