“Di dalam Perjanjian disebutkan bila ada sengketa maka akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Dua pihak sepakat membatalkan. Maka akan batal HGB-nya. Jika tidak ada mufakat, harus diselesaikan di Pengadilan Negeri Kupang,” ujarnya.

Dilanjutkan Gusti, hingga ia selesai menjabat tidak pernah tercatat ada Putusan Pengadilan yang membatalkan HGB milik PT SIM. Sementara itu, Christina Mudasih, mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kantor Pertanahan Manggarai Barat, yang juga dihadirkan sebagai Saksi, mengetahui adanya permohonan pembatalan HGB yang diajukan oleh Pemprov NTT kepada Kanwil Pertanahanan Provinsi NTT, sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja PKS dengan PT SIM.  Namun, belum dikabulkan oleh Kanwil Pertanahanan Provinsi NTT, karena diajukan secara sepihak oleh Pemprov NTT.

Christina melanjutkan, HGB diterbitkan menggunakan data berdasarkan Surat Ukur penerbitan Hak Pengelolaan (HPL), karena datanya harus sama persis. JPU kemudian menanyakan, mengapa muncul nomor surat ukur baru di dalam HGB jika menggunakan data dari HPL? Christina pun menjawab bahwa aplikasi di Kantor Pertanahan yang menimbulkan terbitnya nomor surat ukur baru secara otomatis. “Data fisiknya sudah ada. HPL itu data fisiknya,” jelas Christina.