Selain Gusti dan Christina, JPU juga menghadirkan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Barat, Tahun 2016, Robia Mitang Robertus, dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Pemanfaatan Aset Pantai Pede seluas 31.670 M2 di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut. Robia dicecar JPU perihal pemberian Izin Mendirikan Bangunan atas nama PT. SIM. Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan mengatakan, IMB tersebut seharusnya atas nama Pemprov NTT sesuai Permendagri No.17/2007 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Robia mengatakan, ia tidak terlalu memahami perihal penerbitan IMB sesuai ketentuan BGS dalam Permendagri No.17/2007 tersebut. Sebab, yang biasa dilakukan oleh kedinasannya memiliki standard operating procedure (SOP) tersendiri dalam pemberian IMB. “Sudah sesuai SOP. Siapa yang mengajukan permohonan, kami mengeluarkan atas nama Pemohon,” katanya.
Selain itu, Robia juga membantah tuduhan Penuntut Umum yang menilai bahwa izin yang diberikan bukan untuk membangun sebuah bangunan hotel, melainkan sarana wisata berupa Taman Rekreasi. Kata Robia, di dalam izin tersebut rincian item bangunan-bangunan untuk penginapan. “Di dalam izin tersebutlah yang harus dibangun.” ujar Robia. “Ada tempat hiburan, pasti ada bangunan, dilengkapi dengan gambar-gambar,” tukasnya.



Tinggalkan Balasan