Hukrim  

Teny Konay Cs Terancam Bebas, Aliansi Desak Jaksa Segera P21 Perkara Pembunuhan Roy Bolle

Kolase foto Mex Sinlae, Riandy Sitompul dan Jhon Fernandez. (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Aliansi Peduli Keadilan menggelar aksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis 11 Januari 2024.

Aksi ini digelar dalam rangka mendesak Kejari Kota Kupang agar segera melengkapi berkas perkara Marthen Konay Cs dalam kasus pembunuhan Roy Bolle. 

Koordinator aksi Mex Sinlae mengatakan, dari hasil pertemuan dengan pihak Kejari Kota Kupang, diperoleh informasi bahwa berkas perkara sedang dilengkapi oleh pihak Kejaksaan.

“Pihak Kejaksaan sementara berupaya untuk merangkumkan berkas perkara Teny Konay, dengan berkoordinasi dengan penyidik Polresta Kupang Kota yang menangani berkas perkara,” ujar Mex Sinlae.

Ia menyebut, pihaknya mendesak agar Kejari Kota Kupang segera melakukan tahap P21 terhadap berkas Marthen Konay atau Teny Konay Cs.

“Pihak Kejaksaan sendiri akan berupaya semaksimal mungkin untuk melengkapi berkas perkara itu sebelum masa penahanan Teny Konay yang akan berakhir 24 Januari mendatang,” terang Mex Sinlae.

Kuasa Hukum keluarga korban Jhon Fernandez mengatakan, informasi yang diperoleh dari jaksa bahwa masih ada petunjuk yang belum dilengkapi oleh penyidik kepolisian.

Ia menyebut, penetapan Teny Konay Cs sudah berdasarkan 2 alat bukti yang sah, dan telah diuji melalui pra peradilan yang menyatakan bukti-bukti tersebut sudah sesuai dengan proses penetapan tersangka.

BACA JUGA:  Kepala BNNP NTT Ajak Semua Stakeholder Cegah Peredaran Narkoba di Bumi Flobamorata

Artinya penetapan tersangka terhadap Teny Konay dan tersangka lain sudah memenuhi 2 alat bukti yang sah berdasarkan UU.

“Pertanyaannya, apalagi yang dibutuhkan Kejaksaan untuk melakukan P21 terhadap para tersangka ini,” tegas Jhon Fernandez.

Ia berharap Kejari Kota Kupang lebih objektif dalam kasus ini, jangan sampai hambatan-hambatan kecil yang harusnya diuji di ranah pengadilan, langsung diuji oleh Kejaksaan.

“Kami berharap Kejaksaan betul-betul bebas dari intervensi,” pungkasnya.

Kasi Intel Kejari Kota Kupang Rindaya Sitompul mengatakan, pihaknya sedang menunggu petunjuk yang belum dipenuhi oleh pihak Polresta Kupang Kota.

“Terkait isi materil maupun formil berkas perkara, nanti ditanyakan saja kepada penyidik, karena sudah kita tuangkan dalam berita acara koordinasi,” ungkap Sitompul.

Ia menambahkan, ada berkas 4 tersangka yang harus dipenuhi oleh pihak Polresta Kupang Kota. Sitompul menegaskan, Kejari Kota Kupang tetap profesional dalam menangani kasus tersebut.

Terkait masa tahanan Teny Konay Cs yang akan berakhir tanggal 14 Januari 2024, Kasi Intel Kejari Kota Kupang mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk melengkapi berkas.

“Yang penting komunikasi dan koordinasi antara penyidik dan Kejaksaan terus berlanjut. Malah dalam seminggu ini 2 kali koordinasi dalam hal berkas perkara,” pungkasnya. (*)