Kupang, Koranntt.com – Dunia pekerjaan tidak selamanya mulus seperti yang diinginkan. Kadang rejeki selalu didapat, namun banyak juga kisah pilu yang harus dijalani.
Seperti yang dialami oleh salah satu pegawai kontrak di Dinas Perhubungan UPTD Wilayah 2 Kabupaten Belu yang diberhentikan secara sepihak oleh instansi terkait.
Kisah pilu ini terasa semakin menyayat hati, lantaran selama setahun bekerja, haknya berupa gaji tidak dibayar oleh pemerintah.
Pria yang tidak mau disebutkan namanya ini menuturkan, total ada 3 pegawai kontrak yang diberhentikan dan gajinya tak dibayar.
Kemudian dalam perjalanan, 1 orang dipanggil kembali untuk bekerja. Sedangkan 2 orang lainnya diberhentikan secara permanen, termasuk dirinya.
“Pertama saya ojek. Tetapi tiba-tiba dipanggil kakak saya, dan menyampaikan bahwa Dinas Perhubungan Provinsi sedang membutuhkan tenaga kerja. Jadi segera antar ijazah dan langsung interview,” jelasnya kepada wartawan, Kamis 11 Februari 2021.
Setelah menjalani tes wawancara, ia pun diterima sebagai pegawai dengan status magang, dan dijanjikan gaji Rp250.000 per bulan.





Tinggalkan Balasan