Kupang, KN – PGRI NTT di bawah kepemimpinan Dr. Semuel Haning SH., MH., CMe.CPArb memberikan perhatian penuh terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi oleh guru.

Salah satu yang dilakukan oleh PGRI NTT adalah ikut membantu guru SMK Negeri 2 Kupang Khrestofel Natu, yang terancam dipidana penjara 3 tahun atas kasus penganiayaan anak di bawah umur.

Kasus guru pukul siswa ini terjadi pada tanggal 15 Mei 2023. Saat itu, dua orang siswa pada SMK Negeri 2 Kupang berkelahi dan dileraikan oleh guru Khrestofel Natu.

Saat memediasi kedua siswa yang terlibat perkelahian, guru Khrestofel Natu yang sedang naik pitam melancarkan tamparan sebanyak 3 kali ke salah satu siswa.

Masalah ini kemudian dibawa ke pihak Kepolisian, dan akhirnya Polsek Kelapa Lima menetapkan guru Khrestofel Natu sebagai tersangka penganiayaan anak di bawah umur dan terancam dipenjara 3,5 tahun.

Menghadapi persoalan ini, pengurus PGRI Kota Kupang dan PGRI Provinsi NTT membangun koordinasi guna mencari jalan keluar yang terbaik. Pasca mediasi pertama gagal, kini mediasi kedua berhasil dan kasus tersebut berakhir damai antara keluarga siswa dan guru Khrestofel Natu.