JUJUR harus diakui bahwa artikel ini terinspirasi ketika mengikuti apel kesadaran Senin, 19 September 2022 silam, di depan gedung Sasando Kantor Gubernur NTT Jalan El Tari Kupang yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Domu Warandoy, SH, M.Si. Nampak para pejabat dan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi NTT serius dan khusuk mengikuti apel tersebut.
Meski dalam beberapa moment, para ASN yang ada di dalam barisan apel cenderung tidak “tertib dan teratur” bahkan terdengar bising sebagai reaksi spontan atas statemen atau narasi yang diungkapkan Sekda Warandoy.

Menurut Sekda, apel kesadaran yang diselenggarakan setiap bulan, jangan dipandang sebagai sesuatu pengulangan (repitasi) yang bersifat formalitas saja, tetapi merupakan kewajiban bagi seluruh ASN sebagai salah satu upaya untuk menumbuhkan etos kerja, disiplin kerja dan budaya kerja.

Karena itu, sebut Sekda, untuk mengubah pola pikir dan pola tindak ASN sebagaimana tujuan Reformasi Birokrasi yaitu Mewujudkan Birokrasi Kelas Dunia pada tahun 2024, maka Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 86 Tahun 2022 tentang Nilai-Nilai Organisasi SOLIDER dan Nilai-Nilai Dasar ASN BerAKHLAK.

Nilai-nilai Organisasi SOLIDER memiliki makna yaitu: pertama sebagai watak solider yang mempunyai atau memperlihatkan sikap atau perasaan bersatu/senasib, dsb), rasa peduli dan setia kawan. Makna kedua, SOLIDER sebagai akronim dari Spiritualitas dan serving, Out of the box, Lincah (agile), Inovatif, Dinamis dan distruptif, Entrepreneurship dan Responsif.

Nilai-nilai BerAKHLAK memiliki dua makna yaitu pertama, BerAKHLAK dimaknai sebagai budi pekerja dan kelakuan. Kedua, BerAKHLAK sebagai akronim Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif. Kedua nilai ini diharapkan sebagai ‘obat” dari patologi birokrasi tradisional yang lamban, kaku, berbelit-belit dan terfragmentasi dalam ego sektoral.

Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tersebut, Sekda Warandoy mengajak seluruh ASN agar menanamkan nilai-nilai solider dan BerAKHLAK secara komplementari dan beririsan dalam kesadaran yang tinggi sehingga menjadi budaya organisasi. Budaya organisasi inilah yang akan menggerakan delapan area perubahan reformasi birokrasi ke jalur yang benar dan kontekstual. Sehingga diharapkan melalui pelembagaan formal ini, Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi solider dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya yang didukung oleh ASN yang berakhlak.