Kupang, KN – PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT. BPD NTT) memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi secara resmi mengenai informasi-informasi yang beredar akhir-akhir ini, terkait Medium Terms Notes (MTN).

Bertempat di Café Petir, Jl. W.J Lalamentik Kelurahan Oebobo Kupang, kuasa hukum Bank NTT, Apolos Djara Bonga, SH., didampingi Kadiv Rencorsec dan Legal, Endri Wardono dan Konsultan Media Bank NTT, Stenly Boymau, memberikan pernyataan kepada awak media.

Adapun isi penjelasan Apolos dalam release resminya adalah sebagai berikut:

Bahwa untuk mengoptimalkan pendapatan Perbankan maka dipandang perlu untuk dilakukan berbagai jenis transaksi, yang salah satunya adalah Transaksi Surat Berharga, namun tidak bisa dipungkiri bahwa transaksi Surat Berharga dimaksud memiliki berbagai resiko;

Bahwa Medium Terms Notes (MTN) adalah Surat Hutang Jangka Menengah yang dapat diperdagangkan dan perhitungannya dapat dilakukan dengan perhitungan Diskonto atau dengan Kupon Bunga secara periodik;