3. Bahwa kedudukan hukum PT. SNP Finance adalah Legal, maka dalam proses pengembalian uang Rp 53.120.833.333,- (lima puluh tiga miliar seratus dua puluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) tercatat di Bundel Pailit yang ada pada Tim Kurator;

4. Bahwa Transaksi MTN senilai Rp 50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar) tidak saja terjadi pada PT. BPD NTT tetapi terjadi juga pada Bank umum lainnya dalam jumlah yang cukup besar, hal ini dianggap sebagai resiko bisnis;

5. Bahwa dari Rapat umum pemegang saham PT. BPD NTT menyatakan bahwa transaksi MTN senilai Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar) dianggap resiko bisnis;

6. Bahwa ada interpretasi, anggapan atau asumsi subyektif yang berlebihan dari oknum atau kelompok tertentu dalam menanggapi persoalan MTN tersebut dengan tujuan mendiskreditkan kredibilitas PT. BPD NTT, serta cenderung menyerang kehormatan Dirut PT. BPD NTT, hal ini dapat berimplikasi hukum terhadap oknum atau kelompok yang memberikan pendapat dan atau pernyataan yang tidak berdasarkan hukum. (HUMAS BANK NTT)