• Bahwa selain Keputusan Pengadilan Niaga tersebut OJK telah membekukan kegiatanPT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance, Surat tersebut dikeluarkan OJK padaTanggal 14 Mei 2018, 21 Juni 2018 dan 9 Juli 2018;
• Bahwa pada tanggal 25 November 2019, Tim Kurator yang menangani PKPU PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance, mengundang Kreditur termasuk Kuasa Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah NTT untuk mengajukan Tagihan pada tanggal 13 November s.d. 23 November 2019;
• Bahwa pada tanggal 9 November 2018 PT. Bank Pembangunan Daerah NTT mengajukan Surat Perihal Tagihan Piutang terhadap PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance dengan Total Rp 53.120.833.333,- (lima puluh tiga miliar seratus dua puluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah), dengan rincian tagihan pokok senilai Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) dan bunga senilai Rp 3.120.833.333,- (tiga miliar seratus dua puluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);



Tinggalkan Balasan