• Bahwa transaksi pembelian Medium Term Notes (MTN) padaTanggal 22 Maret 2018 sebesar Rp 50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar) atas MTN VI PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan(SNP) Finance Tahap I dengan Pengikatan Fiducia dengan Bank BNI sebagai WaliAmanat, dengan Akta Pemberian Jaminan secara Fiducia MTN VI SNP Tahap I dengan Sertifikat Fiducia Nomor W.10.00239768 AH05.01 Tahun 2018 Tanggal 20 April 2018 di Kantor Wilayah DKI Jakarta;
• Bahwa transksi pembelian MTN tersebut diatas dilakukan dengan mengirim dana via RTGS Tanggal 22 Maret 2018 (sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur/berlaku pada PT. BPD NTT);
• Bahwa pada awal Mei 2018 PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance mengajukan Permohonan Pengajuan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 52/Pdt.Sus.PKPU/2018, selama 36 (Tiga Puluh Enam) Hari, dilanjutkan dengan Permohonan PKPU 90 (Sembilan Puluh) Hari, maka pada tanggal 27 Oktober 2018 PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga;
• Bahwa selain Keputusan Pengadilan Niaga tersebut OJK telah membekukan kegiatanPT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance, Surat tersebut dikeluarkan OJK padaTanggal 14 Mei 2018, 21 Juni 2018 dan 9 Juli 2018;
• Bahwa pada tanggal 25 November 2019, Tim Kurator yang menangani PKPU PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance, mengundang Kreditur termasuk Kuasa Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah NTT untuk mengajukan Tagihan pada tanggal 13 November s.d. 23 November 2019;
• Bahwa pada tanggal 9 November 2018 PT. Bank Pembangunan Daerah NTT mengajukan Surat Perihal Tagihan Piutang terhadap PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance dengan Total Rp 53.120.833.333,- (lima puluh tiga miliar seratus dua puluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah), dengan rincian tagihan pokok senilai Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) dan bunga senilai Rp 3.120.833.333,- (tiga miliar seratus dua puluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);







Tinggalkan Balasan