Bahwa Pasar Modal adalah kegiatan yang terkait dengan penawaran umum dan perdagangan efek (bursa efek) perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya (issuer/emiten), serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek (lembaga penunjang pasar modal) sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pasar Modal yang berlaku.

Adapun landasan hukum bagi Bidang Treasury PT. Bank Pembangunan Daerah NTT sejak tahun 2011, yaitu adanya Keputusan Direksi PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NTT Nomor : 43 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bidang Treasury:

• Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor 55 Tahun 2013, Tentang Perubahan Lampiran (Bab II Huruf B, C, D, E dan lampiran huruf B Nomor 1 dan 2 pada Keputusan DireksiNomor 43 Tahun 2011;
• Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor 136 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor 55 Tahun 2013;
• Landasan Hukumnya :
– Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan;
– Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia;
– Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
– Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/22/PBI/2001 Tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/4/DPNP, 27 Januari Tahun 2009 Perihal Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI);
– Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) Tahun 2008 beserta Ketentuan pendukung lainnya yang berlaku;
– Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/36/DPNP Tahun 2009 Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/19/DPNP Tanggal 9 Juni 2005;
– Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005, Tanggal 20 Januari 2005, Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006;
– Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/31/DPNP Tahun 2001, Perihal Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang diakui Bank Indonesia;
– Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/21/DPNP Tahun2012, Perihal Perubahan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/33/DPNP Tanggal 18 Desember 2007, Perihal Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan memperhitungkan resiko pasar;
– Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Aset Bank Umum;
– Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2015 Tanggal 25 Juni 2015 dan Surat Edaran OJK Nomor 33/SEOJK.04/2015 Tanggal 23 November 2015 mengenai Transaksi Repo;
– Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2015 Tanggal 1 Januari 2016 Tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) Bagi Bank Umum;
– Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016 Tanggal 16 Pebruari 2016 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum;
– Peraturan OJK Nomor 4/POJK.03/2016 Tanggal 3 Pebruari 2016 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum;
– Peraturan OJK Nomor 5/POJK.03/2016 Tanggal 3 Pebruari 2016 Tentang Rencana Bisnis Bank;
– Surat Keputusan Direksi Bank NTT Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur;
– Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara;
– Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/4/DPNP Tanggal 16 Maret 2007 Perihal Tata Cara Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana dan Penatausahaan Surat Utang Negara;
– Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 Tanggal 20 Januari 2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum;
– Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/19/DPNP Tanggal 30 April 2008 Tentang Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang diakui Bank Indonesia;