• Bahwa transaksi pembelian Medium Term Notes (MTN) padaTanggal 22 Maret 2018 sebesar Rp 50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar) atas MTN VI PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan(SNP) Finance Tahap I dengan Pengikatan Fiducia dengan Bank BNI sebagai WaliAmanat, dengan Akta Pemberian Jaminan secara Fiducia MTN VI SNP Tahap I dengan Sertifikat Fiducia Nomor W.10.00239768 AH05.01 Tahun 2018 Tanggal 20 April 2018 di Kantor Wilayah DKI Jakarta;

• Bahwa transksi pembelian MTN tersebut diatas dilakukan dengan mengirim dana via RTGS Tanggal 22 Maret 2018 (sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur/berlaku pada PT. BPD NTT);

• Bahwa pada awal Mei 2018 PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance mengajukan Permohonan Pengajuan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 52/Pdt.Sus.PKPU/2018, selama 36 (Tiga Puluh Enam) Hari, dilanjutkan dengan Permohonan PKPU 90 (Sembilan Puluh) Hari, maka pada tanggal 27 Oktober 2018 PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga;