• Bahwa tagihan yang diajukan oleh PT. BPD NTT tersebut telah diterima dan dicatat oleh Tim Kurator, selanjutnya Tim Kurator memberikan daftar list dokumen yang berfungsi sebagai Tanda Terima;
• Bahwa proses penyelesaian oleh Tim Kurator masih terkendala oleh karena proses penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri dimana atas harta PT. SNP Finance dalam sitaan berupa uang senilai Rp 52.000.000.000,- (lima puluh dua miliar) pada rekening Bank Mandiri;
KESIMPULAN :
1. Bahwa PT. BPD NTT sejakTahun 2011 telah melakukan transaksi Surat Berharga sesuai dengan ketentuan yang ada pada PT. BPD NTT, sama halnya transaksi dengan PT. SNP Finance sesuai prosedur, metode dan cara yang sama PT. BPD NTT telah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 1.000.000.000.000,- (satu Triliun rupiah), dan pada tahun 2018 baru terjadi resiko bisnis dengan PT. SNP Finance senilaiRp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah);
2. Bahwa sebelum melakukan transaksi MTN, PT. BPD NTT sudah melakukan uji tuntas (Due Diligence) terhadap PT. SNP Finance sesuai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : Kep-412/BL/2010 Tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang;
3. Bahwa kedudukan hukum PT. SNP Finance adalah Legal, maka dalam proses pengembalian uang Rp 53.120.833.333,- (lima puluh tiga miliar seratus dua puluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) tercatat di Bundel Pailit yang ada pada Tim Kurator;
4. Bahwa Transaksi MTN senilai Rp 50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar) tidak saja terjadi pada PT. BPD NTT tetapi terjadi juga pada Bank umum lainnya dalam jumlah yang cukup besar, hal ini dianggap sebagai resiko bisnis;
5. Bahwa dari Rapat umum pemegang saham PT. BPD NTT menyatakan bahwa transaksi MTN senilai Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar) dianggap resiko bisnis;
6. Bahwa ada interpretasi, anggapan atau asumsi subyektif yang berlebihan dari oknum atau kelompok tertentu dalam menanggapi persoalan MTN tersebut dengan tujuan mendiskreditkan kredibilitas PT. BPD NTT, serta cenderung menyerang kehormatan Dirut PT. BPD NTT, hal ini dapat berimplikasi hukum terhadap oknum atau kelompok yang memberikan pendapat dan atau pernyataan yang tidak berdasarkan hukum. (HUMAS BANK NTT)







Tinggalkan Balasan