Namun, memuliakan karya anak di sekolah hanyalah satu sisi dari ikhtiar pendidikan. Sebab sebuah karya tidak lahir secara tiba-tiba tetapi bertumbuh dari kebiasaan membaca, rasa ingin tahu, kedisiplinan, dan lingkungan yang memberi ruang kepada anak untuk belajar. Semua itu tidak hanya dibangun di sekolah, tetapi pertama-tama di rumah.

Di sinilah gagasan Jam Belajar Masyarakat menemukan relevansinya. Jika OSOP berbicara tentang memuliakan hasil belajar anak, maka Jam Belajar Masyarakat berbicara tentang memuliakan proses belajar anak. Keduanya sesungguhnya saling melengkapi.

Lahirnya Peraturan Gubernur NTT Nomor 24 tentang Jam Belajar Masyarakat, menurut saya, bukan sekadar sebuah regulasi administratif. Pergub ini lahir dari sebuah permenungan yang cukup mendalam bahwa pendidikan tidak boleh terus-menerus dibebankan secara tidak proporsional kepada guru dan sekolah.

Selama ini, ketika hasil belajar anak menurun, sekolah yang pertama kali disalahkan. Ketika karakter anak bermasalah, guru menjadi pihak yang paling sering dimintai pertanggungjawaban. Padahal anak hanya berada di sekolah beberapa jam setiap hari. Selebihnya, mereka tumbuh bersama keluarga dan masyarakat.