Meski memberikan apresiasi, Triyantoro mengingatkan agar seluruh pemerintah daerah, termasuk Kota Kupang, segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dalam kurun waktu 60 hari sesuai amanat undang-undang.
Capaian opini WTP ini diharapkan menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Kupang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat disiplin dalam pengelolaan keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kota Kupang. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan