KUPANG, KN – Pemerintah Kota Kupang kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam tata kelola keuangan daerah. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dan Wakil Wali Kota, Serena C. Francis, Pemerintah Kota Kupang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Selasa (26/5). Capaian ini menjadi prestasi WTP kedua secara berturut-turut di era kepemimpinan Christian–Serena, sekaligus memperpanjang tradisi opini WTP Kota Kupang menjadi tujuh kali berturut-turut sejak diraih pertama kali pada tahun 2019.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK RI Perwakilan NTT atas profesionalisme dalam proses pemeriksaan. Baginya, opini WTP bukan sekadar angka atau prestasi administratif, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah untuk menjaga amanah rakyat.
“Keuangan daerah bukan milik pemerintah, tetapi amanah dari rakyat yang harus dikelola dengan jujur, hati-hati, dan penuh tanggung jawab,” tegas Christian usai menerima LHP.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan BPK ini akan dijadikan sebagai “penunjuk arah” bagi Pemerintah Kota Kupang untuk terus memperbaiki diri. Christian berkomitmen bahwa seluruh catatan dan rekomendasi dari BPK akan segera ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah dengan cepat dan bertanggung jawab.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif. Ia memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Kupang yang telah menjadi mitra strategis dalam mengawal pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah agar tetap transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Triyantoro, menjelaskan bahwa opini WTP diberikan setelah melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap standar akuntansi, kepatuhan peraturan, dan efektivitas pengendalian internal. Ia pun mengapresiasi sikap kooperatif jajaran Pemerintah Kota Kupang selama proses pemeriksaan berlangsung.
Meski memberikan apresiasi, Triyantoro mengingatkan agar seluruh pemerintah daerah, termasuk Kota Kupang, segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dalam kurun waktu 60 hari sesuai amanat undang-undang.
Capaian opini WTP ini diharapkan menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Kupang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat disiplin dalam pengelolaan keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kota Kupang. (*)



Tinggalkan Balasan