“Ini berbahaya bagi masa depan atlet. Jika organisasi tersebut tidak memiliki legalitas resmi dari Kemenkumham, maka berpotensi berdampak pada keikutsertaan atlet di ajang internasional,” ujarnya.

Dr. Semuel menambahkan, jika terbukti tidak memiliki pengesahan administrasi hukum umum (AHU), maka seluruh aktivitas organisasi tersebut dapat dinyatakan ilegal dan berisiko terhadap hasil keikutsertaan Indonesia di SEA Games.

Di sisi lain, ia tetap membuka ruang dialog sebagai solusi. Ia berharap Menteri Pemuda dan Olahraga dapat duduk bersama dengan KONI dan Pertina untuk mencari jalan keluar terbaik.

“Jika semua pihak mau duduk bersama, persoalan ini sebenarnya bisa diselesaikan. Kami menginginkan solusi yang adil dan tidak merugikan atlet,” katanya.

Tak hanya itu, Dr. Semuel juga berencana menyurati KPK untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan organisasi yang dipersoalkan.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil merupakan bagian dari perjuangan untuk menjaga keabsahan organisasi serta melindungi kepentingan atlet, wasit, dan pengurus tinju di seluruh Indonesia.