Kupang, KN – Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan akan menempuh langkah hukum terkait polemik organisasi tinju amatir yang dinilai belum memiliki legalitas jelas.
Ketua Pertina NTT, Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H menyatakan pihaknya siap melaporkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Dr. Semuel Haning, sidang yang berlangsung pada 13 April lalu merupakan bagian dari agenda persidangan persiapan. Dalam sidang tersebut, hakim ketua meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk menghadirkan legalitas organisasi bernama Perbati. Namun, dokumen yang diminta tidak dapat ditunjukkan dalam persidangan.
“Permintaan itu jelas dari hakim ketua, agar ditunjukkan legalitas Perbati. Namun sampai saat ini tidak dipenuhi. Karena itu, sidang akan berlanjut,” ujar Dr. Semuel Haning, Jumat (17/4/2026).
Ia menegaskan, polemik ini tidak berhenti pada satu perkara saja. Pertina NTT juga telah mengajukan gugatan terhadap organisasi yang disebut tidak berbadan hukum namun tetap menyelenggarakan kegiatan tinju amatir, termasuk pertandingan dan pengiriman atlet ke kejuaraan nasional.
Selain gugatan perdata, Semuel menyebut pihaknya akan melaporkan dugaan tindak pidana ke Mabes Polri, khususnya terkait pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP, serta dugaan penipuan dan pembohongan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Jika suatu organisasi tidak berbadan hukum namun mengklaim legalitas secara terbuka, itu dapat dikategorikan sebagai penipuan. Semua akan kami tempuh melalui jalur hukum agar terang dan jelas,” tegasnya.
Dr. Semuel juga menyoroti posisi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang disebut telah menegaskan bahwa Pertina merupakan satu-satunya induk organisasi cabang olahraga tinju amatir yang sah di Indonesia, di bawah kepemimpinan Dr. Hillary Brigitta Lasut.
Menurutnya, seluruh KONI di Indonesia, termasuk di NTT, hanya mengakui Pertina sebagai penyelenggara resmi kegiatan tinju amatir. Dengan demikian, organisasi lain yang menggelar kegiatan serupa dinilai tidak sah.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kekhawatiran terkait dampak polemik ini terhadap atlet, khususnya menjelang persiapan SEA Games 2025. Ia menyebut adanya atlet Pertina yang mengikuti pemusatan latihan namun justru diberikan kartu keanggotaan Perbati.
“Ini berbahaya bagi masa depan atlet. Jika organisasi tersebut tidak memiliki legalitas resmi dari Kemenkumham, maka berpotensi berdampak pada keikutsertaan atlet di ajang internasional,” ujarnya.
Dr. Semuel menambahkan, jika terbukti tidak memiliki pengesahan administrasi hukum umum (AHU), maka seluruh aktivitas organisasi tersebut dapat dinyatakan ilegal dan berisiko terhadap hasil keikutsertaan Indonesia di SEA Games.
Di sisi lain, ia tetap membuka ruang dialog sebagai solusi. Ia berharap Menteri Pemuda dan Olahraga dapat duduk bersama dengan KONI dan Pertina untuk mencari jalan keluar terbaik.
“Jika semua pihak mau duduk bersama, persoalan ini sebenarnya bisa diselesaikan. Kami menginginkan solusi yang adil dan tidak merugikan atlet,” katanya.
Tak hanya itu, Dr. Semuel juga berencana menyurati KPK untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan organisasi yang dipersoalkan.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil merupakan bagian dari perjuangan untuk menjaga keabsahan organisasi serta melindungi kepentingan atlet, wasit, dan pengurus tinju di seluruh Indonesia.
“Ini bukan hanya untuk Pertina NTT, tetapi untuk seluruh Pertina di Indonesia. Kami ingin kebenaran terungkap. Saya tidak akan mundur,” pungkasnya. (*)

