Selain gugatan perdata, Semuel menyebut pihaknya akan melaporkan dugaan tindak pidana ke Mabes Polri, khususnya terkait pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP, serta dugaan penipuan dan pembohongan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Jika suatu organisasi tidak berbadan hukum namun mengklaim legalitas secara terbuka, itu dapat dikategorikan sebagai penipuan. Semua akan kami tempuh melalui jalur hukum agar terang dan jelas,” tegasnya.
Dr. Semuel juga menyoroti posisi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang disebut telah menegaskan bahwa Pertina merupakan satu-satunya induk organisasi cabang olahraga tinju amatir yang sah di Indonesia, di bawah kepemimpinan Dr. Hillary Brigitta Lasut.
Menurutnya, seluruh KONI di Indonesia, termasuk di NTT, hanya mengakui Pertina sebagai penyelenggara resmi kegiatan tinju amatir. Dengan demikian, organisasi lain yang menggelar kegiatan serupa dinilai tidak sah.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kekhawatiran terkait dampak polemik ini terhadap atlet, khususnya menjelang persiapan SEA Games 2025. Ia menyebut adanya atlet Pertina yang mengikuti pemusatan latihan namun justru diberikan kartu keanggotaan Perbati.





Tinggalkan Balasan