“Saya sarankan dana dicairkan ke desa tetapi diblokir agar tidak dibayarkan ke suplier sebelum pekerjaan selesai atau minimal berdasarkan progres,” kata Obisuru.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah pembayaran kepada kontraktor telah dilakukan sepenuhnya atau belum, karena hal itu menjadi kewenangan pemerintah desa.

Diketahui, proyek pengadaan tujuh unit lampu PJU di Desa Alumang memiliki nilai kontrak sekitar Rp 152.850.000 dan ditargetkan selesai pada 31 Desember 2025. Meski demikian, hingga kini proyek tersebut belum terealisasi, sementara pencairan anggaran dilaporkan telah mencapai 100 persen.

Kasus ini pun dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. (*/ab)