Selain itu, instansi juga diminta memprioritaskan jabatan yang mendukung program nasional, menyesuaikan jabatan dengan target kinerja organisasi, serta memastikan seluruh usulan formasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertimbangan lainnya adalah peta jabatan yang memperhitungkan jumlah ASN yang akan memasuki batas usia pensiun pada tahun 2026. Dengan demikian, pengajuan formasi dapat dilakukan secara lebih tepat dan proporsional.

Batas Waktu Hingga 31 Maret

Rini Widyantini meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar segera mengajukan kebutuhan ASN melalui aplikasi e-Formasi yang tersedia di situs resmi Kementerian PAN-RB.

Batas waktu pengajuan formasi tersebut ditetapkan hingga 31 Maret 2026. Pemerintah menilai tahap ini sangat krusial karena akan menjadi dasar penentuan jumlah formasi CPNS dan PPPK yang akan dibuka pada proses seleksi berikutnya.

Dengan dimulainya tahap perencanaan ini, pemerintah berharap seluruh instansi dapat menyusun kebutuhan pegawai secara matang dan berbasis data.