Di samping itu, pemerintah juga menjadikan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 sebagai pedoman dalam penataan tugas dan fungsi kementerian negara pada kabinet periode 2024–2029.
Berbagai regulasi tersebut menjadi fondasi penting dalam menyusun strategi rekrutmen ASN yang efektif, terukur, serta sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah.

Instansi Diminta Ajukan Formasi

Dalam surat yang diterbitkan MenPAN-RB, pemerintah juga menyampaikan adanya perubahan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta komposisi ASN di sejumlah instansi. Oleh karena itu, setiap instansi diminta untuk melakukan penyesuaian dalam pengajuan kebutuhan pegawai.

Pengajuan formasi ASN harus mempertimbangkan sejumlah aspek penting. Di antaranya adalah kesesuaian dengan kemampuan anggaran negara melalui APBN maupun APBD. Pemerintah juga menerapkan prinsip “zero growth” atau pertumbuhan nol jumlah ASN, kecuali untuk sektor prioritas seperti pendidikan dan kesehatan yang masih membutuhkan tambahan tenaga.