Kupang, KN – Pemerintah resmi memulai proses persiapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2026.
Tahapan awal ini ditandai dengan diterbitkannya surat kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Rini Widyantini selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) pada 12 Maret 2026.
Langkah tersebut menjadi sinyal dimulainya rangkaian proses perencanaan rekrutmen ASN yang akan dilakukan pemerintah pada tahun depan. Surat tersebut berisi instruksi kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengajukan kebutuhan formasi ASN sesuai dengan kebutuhan organisasi masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi tersebut dan siap menjalankan proses seleksi ASN sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
“Kami sudah menerima suratnya dan siap melaksanakannya,” ujar Zudan saat ditemui di kantor BKN pada Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, BKN akan berperan penting dalam proses pelaksanaan seleksi ASN, mulai dari tahap perencanaan kebutuhan hingga penyelenggaraan seleksi berbasis sistem yang transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan kementerian dan pemerintah daerah akan terus dilakukan agar proses rekrutmen berjalan lancar.
Landasan Hukum Rekrutmen ASN
Penetapan kebutuhan ASN untuk tahun 2026 mengacu pada sejumlah regulasi yang menjadi dasar pengelolaan kepegawaian di Indonesia. Salah satu regulasi utama adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur sistem manajemen ASN secara lebih modern dan profesional.
Selain itu, proses rekrutmen juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Regulasi lainnya yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mengatur sistem pengangkatan serta pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.







Tinggalkan Balasan