Menurutnya, BKN akan berperan penting dalam proses pelaksanaan seleksi ASN, mulai dari tahap perencanaan kebutuhan hingga penyelenggaraan seleksi berbasis sistem yang transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan kementerian dan pemerintah daerah akan terus dilakukan agar proses rekrutmen berjalan lancar.

Landasan Hukum Rekrutmen ASN

Penetapan kebutuhan ASN untuk tahun 2026 mengacu pada sejumlah regulasi yang menjadi dasar pengelolaan kepegawaian di Indonesia. Salah satu regulasi utama adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur sistem manajemen ASN secara lebih modern dan profesional.

Selain itu, proses rekrutmen juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Regulasi lainnya yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mengatur sistem pengangkatan serta pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.