Di samping itu, pemerintah juga menjadikan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 sebagai pedoman dalam penataan tugas dan fungsi kementerian negara pada kabinet periode 2024–2029.
Berbagai regulasi tersebut menjadi fondasi penting dalam menyusun strategi rekrutmen ASN yang efektif, terukur, serta sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah.

Instansi Diminta Ajukan Formasi

Dalam surat yang diterbitkan MenPAN-RB, pemerintah juga menyampaikan adanya perubahan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta komposisi ASN di sejumlah instansi. Oleh karena itu, setiap instansi diminta untuk melakukan penyesuaian dalam pengajuan kebutuhan pegawai.

Pengajuan formasi ASN harus mempertimbangkan sejumlah aspek penting. Di antaranya adalah kesesuaian dengan kemampuan anggaran negara melalui APBN maupun APBD. Pemerintah juga menerapkan prinsip “zero growth” atau pertumbuhan nol jumlah ASN, kecuali untuk sektor prioritas seperti pendidikan dan kesehatan yang masih membutuhkan tambahan tenaga.

Selain itu, instansi juga diminta memprioritaskan jabatan yang mendukung program nasional, menyesuaikan jabatan dengan target kinerja organisasi, serta memastikan seluruh usulan formasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertimbangan lainnya adalah peta jabatan yang memperhitungkan jumlah ASN yang akan memasuki batas usia pensiun pada tahun 2026. Dengan demikian, pengajuan formasi dapat dilakukan secara lebih tepat dan proporsional.

Batas Waktu Hingga 31 Maret

Rini Widyantini meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar segera mengajukan kebutuhan ASN melalui aplikasi e-Formasi yang tersedia di situs resmi Kementerian PAN-RB.

Batas waktu pengajuan formasi tersebut ditetapkan hingga 31 Maret 2026. Pemerintah menilai tahap ini sangat krusial karena akan menjadi dasar penentuan jumlah formasi CPNS dan PPPK yang akan dibuka pada proses seleksi berikutnya.

Dengan dimulainya tahap perencanaan ini, pemerintah berharap seluruh instansi dapat menyusun kebutuhan pegawai secara matang dan berbasis data.