Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward Meteo Yamasita Tuka, menjelaskan bahwa tahapan inventarisasi dan identifikasi tanah sebagai dasar penetapan ganti kerugian dilakukan melalui dialog terbuka bersama para pemilik lahan.

Penetapan nilai ganti kerugian, lanjutnya, dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator yang terukur guna memastikan keadilan serta kelayakan nilai ganti kerugian (ganti untung), dengan melibatkan tim independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta dukungan Satgas Yuridis.

“KJPP juga dibantu oleh Satgas Yuridis atau panitia pengadaan tanah, seperti Dinas Pertanian yang membantu penilaian tanaman serta Dinas PUPR yang melakukan penilaian terhadap bangunan,” jelas Eduward.

Sementara itu, General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, Rizki Aftarianto, menegaskan bahwa proses pengadaan tanah untuk pengembangan PLTP Ulumbu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta mengedepankan dialog dengan masyarakat pemilik lahan.

Menurut Rizki, sinergi antara PLN, BPN, pemerintah daerah, serta masyarakat menjadi kunci penting dalam memastikan kelancaran pembangunan infrastruktur energi bersih di Manggarai.