Ruteng, KN – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai melaksanakan kegiatan pelepasan objek pengadaan tanah sekaligus pemberian ganti kerugian kepada 503 persil bidang tanah untuk mendukung pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5–6 (2×20 MW). Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (12/3/2026).
Ganti kerugian tersebut mencakup sejumlah area strategis dalam proyek pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5–6, antara lain akses jalan menuju Wellpad J, akses jalan menuju Wellpad G, jalur access road STA 0+000 hingga 7+200, serta tikungan access road yang menjadi bagian dari pengembangan infrastruktur proyek tersebut.
Salah satu pemilik tanah asal Desa Wewo, Ara Lambertus, menyampaikan bahwa nilai ganti kerugian yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dinilai telah sesuai dengan harapan masyarakat pemilik lahan.





Tinggalkan Balasan