Jakarta, KN – Kuasa hukum Direktur UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi, resmi melaporkan proses penanganan kasus dana desa di Kabupaten Alor, kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta. Laporan tersebut diajukan atas nama kliennya, Maria Bernadeta Yuni Caecarina.
Fransisco Bessi menjelaskan, laporan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Kejaksaan RI pada 4 Februari 2026. Sehingga, menindaklanjuti laporan itu, Komisi Kejaksaan RI telah menggelar rapat pleno pada 26 Februari 2026, untuk meminta penjelasan dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Namun hingga saat ini, pihak Kejaksaan RI belum menerima tanggapan dari Kejati NTT terkait permintaan klarifikasi dalam penanganan kasus dana desa di Kabupaten Alor tersebut.
“Kami berharap Bapak Kepala Kejati NTT dapat segera memberikan tanggapan, karena Komisi Kejaksaan RI akan kembali menggelar rapat pleno untuk menyampaikan perkembangan laporan ini kepada kami sebagai pelapor,” ujar Fransisco Bessi, Jumat (13/3/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Kejaksaan RI, yang telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurutnya, perhatian langsung dari Ketua Komisi Kejaksaan RI yang turut menangani laporan itu menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam mengawasi proses penegakan hukum.
“Kami berharap, proses klarifikasi dan penanganan laporan ini dapat berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya. (*)

