Kalabahi, KN – Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa se-Kabupaten Alor tahun 2022 hingga 2024 menuai sorotan.

Kuasa hukum Direktur UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi, mempertanyakan transparansi dan profesionalitas penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Alor.

Fransisco menyampaikan, pihaknya telah mengonfirmasi sejumlah informasi terkait pekerjaan proyek lampu jalan atau Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Delaki, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor.

Ia menduga pekerjaan tersebut tidak ditangani secara serius, meskipun disebut-sebut dikerjakan oleh seseorang bernama Muklis.

Menurutnya, nama Muklis bukan sosok baru dalam berbagai proyek pekerjaan di wilayah tersebut. Namun, ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses pemeriksaan.

“Kami mempertanyakan mengapa dari total 185 desa yang telah diperiksa, Desa Delaki terkesan tidak diproses secara maksimal. Pekerjaan yang dilakukan oleh saudara Muklis justru terlihat seperti dilindungi,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Ia juga menyinggung soal surat panggilan pemeriksaan sebelumnya yang disebut dititipkan melalui yang bersangkutan, serta proses pemeriksaan yang dinilai berjalan seadanya.

Atas kondisi itu, Fransisco meminta Kepala Kejaksaan Negeri Alor untuk menindak tegas apabila terdapat oknum yang diduga bermain dalam penanganan perkara tersebut.

Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan objektif tanpa kriminalisasi, pemaksaan, maupun penargetan pihak tertentu.

Lebih lanjut, Fransisco mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan laporan tersebut telah ditindaklanjuti.

Asisten Pengawasan (Aswas), kata dia, telah mengeluarkan surat perintah untuk memeriksa oknum jaksa di lingkungan Kejari Alor.

Selain itu, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia juga disebut turut memberikan perhatian terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola dana desa se-Kabupaten Alor tahun 2022–2024 yang kini sedang ditangani Kejari Alor.