Ia juga menyinggung soal surat panggilan pemeriksaan sebelumnya yang disebut dititipkan melalui yang bersangkutan, serta proses pemeriksaan yang dinilai berjalan seadanya.

Atas kondisi itu, Fransisco meminta Kepala Kejaksaan Negeri Alor untuk menindak tegas apabila terdapat oknum yang diduga bermain dalam penanganan perkara tersebut.

Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan objektif tanpa kriminalisasi, pemaksaan, maupun penargetan pihak tertentu.

Lebih lanjut, Fransisco mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan laporan tersebut telah ditindaklanjuti.

Asisten Pengawasan (Aswas), kata dia, telah mengeluarkan surat perintah untuk memeriksa oknum jaksa di lingkungan Kejari Alor.

Selain itu, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia juga disebut turut memberikan perhatian terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola dana desa se-Kabupaten Alor tahun 2022–2024 yang kini sedang ditangani Kejari Alor.

“Kami berharap persoalan ini dibuka secara terang benderang, termasuk mengungkap siapa sebenarnya Muklis dan bagaimana peranannya dalam berbagai pekerjaan yang diduga terbengkalai namun tidak pernah diproses hukum,” tegasnya.