Kupang, KN – Kuasa Hukum Direktur UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi kembali mempertanyakan peran Muklis, dalam perkara tata kelola Dana Desa di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurutnya, oknum yang bernama Muklis ini seolah tidak tersentuh hukum. Fransisco pun mempertanyakan, apakah Muklis merupakan bagian dari Kejaksaan Negeri Alor?
“Sudah berkali-kali, saya sampaikan bahwa yang bersangkutan ini seolah-olah tidak tersentuh oleh pihak Kejaksaan Negeri Alor. Apakah dia bagian dari Kejaksaan Negeri Alor, atau dia adalah orang yang menjembatani segala urusan di sana?” kata Fransisco Bessi kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
Fransisco meminta Kepala Kejaksan Negeri Alor, untuk tegas dan adil dalam menyelesaikan segala urusan, terkait kasus dana desa di Alor tersebut.
“Terkait Muklis, banyak pekerjaan dia yang berantakan dan tidak tuntas, tapi tidak sekali lagi, Muklis tidak tersentuh hukum,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, banyak laporan dari Kepala Desa untuk Muklis, yang pekerjaannya tidak tuntas, tapi tidak pernah diproses hukum oleh pihak Kejaksaan Negeri Alor.





Tinggalkan Balasan