Kupang, KN – Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Christofel Liyanto.

Hakim menyebut penetapan tersangka terhadap Christofel Liyanto tidak sah karena melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku sejak 2026.

Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Kpg oleh hakim tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H., yang menilai prosedur penetapan tersangka tidak memenuhi standar hukum yang berlaku.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 26 Januari 2026 tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Permohonan praperadilan itu sendiri didaftarkan pada 4 Februari 2026. Pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka serta seluruh tindakan penyidikan yang bersumber dari penetapan tersebut.

Hakim menegaskan, penetapan tersangka harus didasarkan pada prosedur yang ketat, termasuk pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka.

“Tidak diperiksanya pemohon sebagai calon tersangka menunjukkan perbuatan penyidik bertentangan dengan Pasal 91 KUHAP yang menyatakan penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah,” tegas Consilia Ina.

Dia menemukan sejumlah pelanggaran prosedural dalam proses penyidikan, termasuk penggunaan keterangan saksi dan ahli dari perkara lain sebagai dasar penetapan tersangka.

Menurut dia, keterangan pemohon sebagai saksi dalam perkara lain tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Penetapan tersangka, kata dia, harus diawali dengan penyidikan yang mengumpulkan alat bukti yang secara khusus menunjuk perbuatan calon tersangka.

Selain itu, dia menilai terdapat cacat formil dalam surat penetapan tersangka karena tidak memuat uraian singkat perkara dan tidak mencantumkan hak-hak tersangka sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 90 ayat (3) KUHAP 2025.

Kekurangan itu dinilai bukan sekedar kesalahan administratif, tetapi juga pelanggaran prosedur yang berdampak pada sah atau tidaknya tindakan hukum.