Kupang, KN – Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Christofel Liyanto.

Hakim menyebut penetapan tersangka terhadap Christofel Liyanto tidak sah karena melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku sejak 2026.

Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Kpg oleh hakim tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H., yang menilai prosedur penetapan tersangka tidak memenuhi standar hukum yang berlaku.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 26 Januari 2026 tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Permohonan praperadilan itu sendiri didaftarkan pada 4 Februari 2026. Pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka serta seluruh tindakan penyidikan yang bersumber dari penetapan tersebut.

Hakim menegaskan, penetapan tersangka harus didasarkan pada prosedur yang ketat, termasuk pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka.