“Tidak diperiksanya pemohon sebagai calon tersangka menunjukkan perbuatan penyidik bertentangan dengan Pasal 91 KUHAP yang menyatakan penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah,” tegas Consilia Ina.

Dia menemukan sejumlah pelanggaran prosedural dalam proses penyidikan, termasuk penggunaan keterangan saksi dan ahli dari perkara lain sebagai dasar penetapan tersangka.

Menurut dia, keterangan pemohon sebagai saksi dalam perkara lain tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Penetapan tersangka, kata dia, harus diawali dengan penyidikan yang mengumpulkan alat bukti yang secara khusus menunjuk perbuatan calon tersangka.

Selain itu, dia menilai terdapat cacat formil dalam surat penetapan tersangka karena tidak memuat uraian singkat perkara dan tidak mencantumkan hak-hak tersangka sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 90 ayat (3) KUHAP 2025.

Kekurangan itu dinilai bukan sekedar kesalahan administratif, tetapi juga pelanggaran prosedur yang berdampak pada sah atau tidaknya tindakan hukum.