Kupang, KN – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian modal usaha kepada CV. MS pada tahun 2017 untuk pemanfaatan Pabrik Rumput Laut di Kabupaten Sabu Raijua.

Pada Senin, 9 Maret 2026, penyidik memeriksa mantan Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Corneles G.P. Heydemans, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendrik Tiip, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Nikodemus Rihi Heke.

“Iya benar. Nikodemus Rihi Heke diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian modal usaha kepada CV. MS tahun 2017 untuk pemanfaatan Pabrik Rumput Laut di Kabupaten Sabu Raijua. Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Plt Bupati Sabu Raijua saat itu,” kata Hendrik Tiip kepada wartawan.

Menurut Hendrik, pemanggilan mantan Bupati Sabu Raijua tersebut bertujuan untuk menggali keterangan terkait pengetahuannya mengenai mekanisme pemanfaatan barang milik daerah, pemberian modal usaha, kontribusi yang diterima daerah, serta sejumlah hal lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.