Kupang, KN – Pengurus Provinsi Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi mengajukan gugatan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Selasa, 17 Maret 2026.
Ketua Pertina NTT, Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H mengatakan, gugatan ini diajukan, menyusul pernyataan Menpora yang menyinggung adanya dualisme kepengurusan dalam organisasi Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina).
“Kami sangat mengharapkan Menpora hadir dalam persidangan sehingga kita bisa mendengar secara langsung siapa sebenarnya pengurus organisasi Pertina di Indonesia,” ujar Dr. Semuel Haning, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, pihak Pertina sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Menpora untuk meminta klarifikasi terkait isu tersebut. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapat tanggapan.
Selain itu, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat juga telah menyurati Menpora dan menegaskan bahwa satu-satunya organisasi resmi yang menaungi olahraga tinju di Indonesia adalah Pertina.
“Meski demikian, surat dari KONI Pusat juga tidak mendapat respons. Seharusnya Menteri memanggil pengurus KONI dan meminta penjelasan terkait isu dualisme tersebut,” jelasnya.
Dr. Semuel Haning menilai, sikap Menpora tersebut berdampak negatif terhadap para atlet serta proses pembinaan prestasi tinju di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini juga berpengaruh pada dukungan pembiayaan, baik bagi atlet maupun dari pihak sponsor yang selama ini menjalin kemitraan dengan Pertina.
Karena itu, sikap Menpora yang tidak merespons persoalan tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan faktual pasif, dari pejabat tata usaha negara, sehingga dapat menjadi objek gugatan di pengadilan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur agar semuanya berjalan dengan baik dan ada kepastian hukum,” pungkasnya. (*)

