Kupang, KN – Keluarga korban pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabee terus memberikan dukungan kepada Polda NTT untuk menuntaskan kasus tersebut.

Dengan dukungan itu, penyidik Polda NTT diharapkan bisa menangani kasus pembunuhan Astrid dan Lael secara profesional dan adil menurut aturan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum keluarga korban Adhitya Nasution mengatakan, sampai saat ini semua bukti dan informasi dari keluarga telah diserahkan kepada pihak Polda NTT untuk kepentingan penyidikan.

“Jadi sampai saat ini kita masih tunggu perkembangan lebih lanjut, karena dari waktu penangkapan sampai dengan hari ini, masih kurang dari 2 minggu. Jadi kita masih memberikan waktu kepada penyidik Polda NTT untuk mengembangkan kasus ini,” kata Adhitya kepada wartawan di Kupang, Kamis 9 Desember 2021.

Ia menjelaskan, demi menuntaskan kasus tersebut, tim kuasa hukum keluarga korban telah datang langsung ke Polda NTT, untuk menyerahkan informasi dan menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Itu sudah kita lakukan pada hari Selasa kemarin, dan setelah hari Selasa, kita akan tindak lanjuti satu minggu kemudian. Mungkin minggu depan kita akan tanyakan tindak lanjut seperti apa,” ucap Adhitya.

Kepala Kantor Adhitya Nasution and Partners (ANP) ini menjelaskan, kasus yang sedang ditangani saat ini adalah pembunuhan terhadap seorang ibu dan anaknya.

Sehingga keluarga korban ingin agar selain tuntas secara profesional, tetapi juga siapapun yang terlibat harus dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Kita berharap Pasal 338 bukan kartu mati. Tetapi bisa lebih dari itu mengingat korbannya lebih dari satu, dan ada korban anak-anak di sini. Tentu kita berharap hukumannya maksimal untuk tersangka dan pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” ucapnya.

Adhitya menambahkan, Pasal 338 merupakan pasal aman untuk penyidik, karena pasal tersebut bisa dikembangkan. Jika di kemudian hari ditemukan unsur merencanakan tindak pidana pembunuhan, artinya bisa dikembangkan ke Pasal 340.

Kuasa hukum keluarga korban juga menyayangkan tersangka RB tidak dikenakan pasal perlindungan anak, padahal salah satu korban merupakan bayi 10 bulan. Sehingga menurut hematnya, seharusnya pasal tersebut diterapkan.