Hukrim  

Adhitya Harap Polisi Tuntaskan Kasus Pembunuhan Astrid dan Lael Secara Profesional

Kuasa hukum Adhitya Nasution bersama keluarga korban memberikan keterangan Pers kepada wartawan. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Keluarga korban pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabee terus memberikan dukungan kepada Polda NTT untuk menuntaskan kasus tersebut.

Dengan dukungan itu, penyidik Polda NTT diharapkan bisa menangani kasus pembunuhan Astrid dan Lael secara profesional dan adil menurut aturan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum keluarga korban Adhitya Nasution mengatakan, sampai saat ini semua bukti dan informasi dari keluarga telah diserahkan kepada pihak Polda NTT untuk kepentingan penyidikan.

“Jadi sampai saat ini kita masih tunggu perkembangan lebih lanjut, karena dari waktu penangkapan sampai dengan hari ini, masih kurang dari 2 minggu. Jadi kita masih memberikan waktu kepada penyidik Polda NTT untuk mengembangkan kasus ini,” kata Adhitya kepada wartawan di Kupang, Kamis 9 Desember 2021.

Ia menjelaskan, demi menuntaskan kasus tersebut, tim kuasa hukum keluarga korban telah datang langsung ke Polda NTT, untuk menyerahkan informasi dan menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Itu sudah kita lakukan pada hari Selasa kemarin, dan setelah hari Selasa, kita akan tindak lanjuti satu minggu kemudian. Mungkin minggu depan kita akan tanyakan tindak lanjut seperti apa,” ucap Adhitya.

Kepala Kantor Adhitya Nasution and Partners (ANP) ini menjelaskan, kasus yang sedang ditangani saat ini adalah pembunuhan terhadap seorang ibu dan anaknya.

Sehingga keluarga korban ingin agar selain tuntas secara profesional, tetapi juga siapapun yang terlibat harus dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Kita berharap Pasal 338 bukan kartu mati. Tetapi bisa lebih dari itu mengingat korbannya lebih dari satu, dan ada korban anak-anak di sini. Tentu kita berharap hukumannya maksimal untuk tersangka dan pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” ucapnya.

Adhitya menambahkan, Pasal 338 merupakan pasal aman untuk penyidik, karena pasal tersebut bisa dikembangkan. Jika di kemudian hari ditemukan unsur merencanakan tindak pidana pembunuhan, artinya bisa dikembangkan ke Pasal 340.

Kuasa hukum keluarga korban juga menyayangkan tersangka RB tidak dikenakan pasal perlindungan anak, padahal salah satu korban merupakan bayi 10 bulan. Sehingga menurut hematnya, seharusnya pasal tersebut diterapkan.

“Tidak perlu bukti lain, cukup lihat usia anaknya tersebut masih di bawah umur, dan merupakan korban pembunuhan. Maka sudah jelas seharusnya UU Perlindungan anak diterapkan. Tetapi kita kembalikan lagi penyidik,” jelas Adhitya Nasution.

BACA JUGA:  Adhitya Berharap Berkas Ira Ua Ungkap Kronologi Pembunuhan Astrid dan Lael dengan Jelas

Terkait penerapan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Adhitya mengatakan, sejauh ini pihak keluarga dan kuasa hukum sepakat bahwa perbuatan tersangka RB adalah pembunuhan berencana.

Hal ini dikuatkan dengan beberapa bukti bahwa korban dan tersangka adalah dua orang yang saling kenal. Setelah melakukan pembunuhan, tersangka juga menyembunyikan korban-korbannya.

“Menyembunyikan korban ini kan butuh persiapan. Menurut pandangan kami, di situlah letak perencanaannya. Karena 340 itu berkata tindak pidananya harus direncanakan, maka rencananya harus bisa dibuktikan. Mungkin penyidik masih membuktikan rencananya seperti apa. Maka kita tunggu hasil penyelidikan,” tuturnya.

Adhitya menegaskan, jika Polda NTT hanya menerapkan Pasal 338 dengan pelaku tunggal, maka pihaknya pesimis keputusan itu merupakan wujud dari sebuah keadilan.

Pasalnya dari keterangan keluarga dan fakta-fakta yang ada, tidak mungkin pelaku melakukan pembunuhan itu seorang diri dan tidak mungkin hanya Pasal 338.

“Pasal 338 itu simpelnya, orang datang bunuh dan hilang. Tidak disembunyikan. Tetapi (kasus Astrid dan Lael, red) ini disembunyikan, artinya ada persiapan,” ucapnya.

Seluruh masyarakat NTT diminta untuk memberikan informasi yang valid kepada pihak kepolisian, dan tidak perlu dipublikasikan di media sosial.

“Karena yang kita khawatirkan adalah bisa mengganggu kinerja Kepolisian dan bisa mengaburkan fakta yang ada. Sebaiknya berikan kepada kami, biar kami yang sampaikan kepada penyidik,” tandasnya.

Adhitya berjanji akan menyampaikan kepada media fakta-fakta yang dimiliki keluarga, manakala kasus tersebut telah selesai disidik oleh pihak Kepolisian, namun hasilnya tidak sesuai dengan harapan keluarga.

“Baru akan kita sampaikan kepada media apa saja yang tidak diakomodir. Karena itu bentuk kekecewaan kami. Tapi itu nanti pada saat penyidikan telah selesai di Kepolisian,” tutup Adhitya Nasution.

Sementara itu saudara kandung Astrid Manafe yaitu Jack Manafe menegaskan pihaknya tetap menghargai dan mendukung kinerja Polda NTT agar tetap bekerja secara profesional.

“Kalau memang benar pelaku mengakui perbuatannya secara sungguh-sungguh, maka dia juga harus membuka diri kepada keluarga korban,” jelasnya.

Meski telah mendukung penyidik, Jack Manafe juga meminta kepada pemerintah untuk melihat persoalan ini sebagai sesuatu yang serius.

“Sehingga kejadian ini tidak memberikan dampak buruk kepada masyarakat Kota Kupang,” harap Jack Manafe. (*)

error: Content is protected !!