Kupang, KN – Berkas tersangka pembunuhan Astrid dan Lael, yakni IU (Ira Ua) dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Setelah lengkap, rencananya berkas, barang bukti, beserta tersangka Ira Ua akan diserahkan kepada pihak Kejati NTT besok, Selasa 20 September 2022.
Penasehat Hukum keluarga korban, Adhitya Nasution mengatakan, berkas yang dinyatakan lengkap oleh Kejati NTT pastinya telah dilengkapi oleh pihak penyidik Polda NTT.
Pihak keluarga korban berharap agar berkas tersangka Ira Ua bisa mengungkap tabir kasus pembunuhan Astrid dan Lael, yang selama ini belum terungkap dalam sidang terpidana Randy Badjideh.
Menurut Adhitya, yang ada dalam dakwaan Randy Badjideh, hanyalah pembuktian pembunuhan berencana terhadap korban Astrid dan Lael.
“Sedangkan tata cara pembunuhan, bagaimana mereka menghilangkan jejak, tata cara mereka menyusun kejahatan, sampai pada terjadinya pembunuhan belum jelas,” kata Adhitya kepada Koranntt.com, Senin 19 September 2022 petang.



Tinggalkan Balasan