Kupang, KN – Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) di Bidang Pidsus atau Pidana Khusus sejauh ini terbilang cukup moncer.

Tercatat hingga 22 Juli 2024, Kejati NTT telah menyelamatkan uang negara senilai Rp6,7 Miliar dari sejumlah kasus korupsi yang telah ditangani.

“Estimasi penyelamatan tahap penyidikan Rp1.207.928.409 dalam bentuk uang, dan Rp5.500.000.000 dalam bentuk barang. Sehingga total menjadi Rp6.707.928.409,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo dalam keterangan Persnya usai upacara peringatan Hari Bhakti Adyaksa ke-64 dan Hari Ulang Tahun XXIV Ikatan Adyaksa Dharmakartini, Senin (22/7/2024).

Ia menjelaskan, hingga 22 Juli 2024, Kejati NTT telah nelakukan penyelidikan terhadap 4 kasus diantaranya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sejumah sekolah di NTT pads tahun 2022.

“Kedua, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang pada Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi NTT APBN Tahun Anggaran 2021,” jelasnya.