Ia menyampaikan, kasus kedua yang sedang diselidiki adalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024, dengan tersangka Zulkarnain, Risky Daud Kase, Lerry Messakh dan Muhammad Efendi, dengan kerugian negara sebesar Rp10.798.221.250.

“Dalam kasus ini, pengembalian Kerugian Keuangan Negara yang telah disita oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT sebesar Rp223.000.000,” ungkapnya.

Selain 2 kasus di atas, Kejati NTT juga sedang melakukan penyidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pengadaan Beras Premium Pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan 2024, serta pembelian MTN pada PT SNP senilai Rp50 Miliar oleh Bank NTT. (*)