Selain itu, kasus yang sedang diselidiki oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTT adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan dan Penjualan Beras Premium Pada Perum Bulog Wilayah Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023 dan 2024, dan dugaan tindak pidana korupsi penguasaan tanah milik Kemenkumham RI oleh pihak yang tidak berhak seluas 99.785 m2 yang di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kajati NTT Zet Tadung Allo juga menyampaikan, pihaknya sedang melakukan penyidikan sebanyak 5 kasus dugaan korupsi.
“Pertama adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang Berupa Tanah Kepada Pihak Lain Yang Tidak Berhak dengan tersangka Petrus Krisin, Hartono Fransiscus Xaverius, dan Erwin Piga dengan kerugian negara sekitar Rp5.956.786.664,40 berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi NTT Nomor : X.IP.775/13/2023,” jelas Zet Tadung Allo.
Ia menyampaikan, kasus kedua yang sedang diselidiki adalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024, dengan tersangka Zulkarnain, Risky Daud Kase, Lerry Messakh dan Muhammad Efendi, dengan kerugian negara sebesar Rp10.798.221.250.



Tinggalkan Balasan