Kupang, KN – Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada terus menuai perhatian. Pakar hukum dari Kupang, Dr. Samuel Haning, S.H., M.H., menilai langkah Bupati Ngada dalam melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda tidak menyalahi aturan jika dilihat dari perspektif hukum administrasi pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Samuel Haning menanggapi pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yosef Rasi, S.Sos., M.Si, pada Jumat (6/3).
Sebelumnya, Yosef Rasi menyebut pelantikan Yohanes Capistrano Watu Ngebu oleh Bupati Ngada, Raymundus Bena, sebagai tindakan yang cacat hukum.
Ia juga memperingatkan bahwa jika keputusan pelantikan tidak dicabut, Gubernur NTT dapat merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara terhadap Bupati Ngada.
Menanggapi hal tersebut, Samuel Haning menilai tindakan Bupati Ngada justru sudah sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya jika merujuk pada Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurutnya, apabila Bupati Ngada tidak melaksanakan pelantikan dan memilih menangguhkan sesuai surat dari Gubernur, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum baru.
“Kalau Bupati tidak melakukan tindakan konkret dan nyata, itu disebut tindakan faktual pasif. Artinya tidak melakukan tindakan atau melakukan pembiaran,” jelas Samuel Haning.
Ia menambahkan, tindakan faktual pasif tersebut justru dapat berujung pada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, penangguhan pelantikan dalam kondisi tertentu bisa dianggap sebagai bentuk maladministrasi.
“Ini bisa dianggap sebagai tindakan maladministrasi dan dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,” tegasnya.
Samuel Haning juga mengkritik pernyataan Kepala BKD NTT yang menyebut kemungkinan usulan pemberhentian sementara terhadap Bupati Ngada. Ia menilai pernyataan tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Ia menyarankan agar pejabat publik lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan aspek hukum administrasi pemerintahan.
Selain itu, Samuel Haning mengingatkan agar polemik ini tidak sampai menimbulkan kesan adanya upaya mengadu domba antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
“Saya khawatir pernyataan seperti itu bisa menimbulkan dugaan seolah-olah mengadu domba antara Gubernur NTT dan Bupati Ngada. Hal seperti ini tidak boleh terjadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Samuel Haning menjelaskan bahwa pemberhentian seorang penyelenggara negara tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya, pemberhentian biasanya berkaitan dengan pelanggaran berat seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, makar, atau tindak pidana serius lainnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses pemberhentian sementara hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah berstatus terdakwa.
“Jika sudah berstatus terdakwa, barulah Gubernur dapat mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya kepada Presiden untuk pemberhentian sementara sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (*)

