Kupang, KN – Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada terus menuai perhatian. Pakar hukum dari Kupang, Dr. Samuel Haning, S.H., M.H., menilai langkah Bupati Ngada dalam melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda tidak menyalahi aturan jika dilihat dari perspektif hukum administrasi pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Samuel Haning menanggapi pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yosef Rasi, S.Sos., M.Si, pada Jumat (6/3).
Sebelumnya, Yosef Rasi menyebut pelantikan Yohanes Capistrano Watu Ngebu oleh Bupati Ngada, Raymundus Bena, sebagai tindakan yang cacat hukum.
Ia juga memperingatkan bahwa jika keputusan pelantikan tidak dicabut, Gubernur NTT dapat merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara terhadap Bupati Ngada.
Menanggapi hal tersebut, Samuel Haning menilai tindakan Bupati Ngada justru sudah sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya jika merujuk pada Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurutnya, apabila Bupati Ngada tidak melaksanakan pelantikan dan memilih menangguhkan sesuai surat dari Gubernur, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum baru.
“Kalau Bupati tidak melakukan tindakan konkret dan nyata, itu disebut tindakan faktual pasif. Artinya tidak melakukan tindakan atau melakukan pembiaran,” jelas Samuel Haning.
Ia menambahkan, tindakan faktual pasif tersebut justru dapat berujung pada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, penangguhan pelantikan dalam kondisi tertentu bisa dianggap sebagai bentuk maladministrasi.
“Ini bisa dianggap sebagai tindakan maladministrasi dan dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,” tegasnya.
Samuel Haning juga mengkritik pernyataan Kepala BKD NTT yang menyebut kemungkinan usulan pemberhentian sementara terhadap Bupati Ngada. Ia menilai pernyataan tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.









Tinggalkan Balasan