Kupang, KN – Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada terus menuai perhatian. Pakar hukum dari Kupang, Dr. Samuel Haning, S.H., M.H., menilai langkah Bupati Ngada dalam melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda tidak menyalahi aturan jika dilihat dari perspektif hukum administrasi pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan Samuel Haning menanggapi pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yosef Rasi, S.Sos., M.Si, pada Jumat (6/3).

Sebelumnya, Yosef Rasi menyebut pelantikan Yohanes Capistrano Watu Ngebu oleh Bupati Ngada, Raymundus Bena, sebagai tindakan yang cacat hukum.

Ia juga memperingatkan bahwa jika keputusan pelantikan tidak dicabut, Gubernur NTT dapat merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara terhadap Bupati Ngada.

Menanggapi hal tersebut, Samuel Haning menilai tindakan Bupati Ngada justru sudah sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya jika merujuk pada Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.