Hakim menegaskan pemeriksaan calon tersangka merupakan bagian untuk menjamin transparansi dan hak pembelaan diri.
Proses tersebut memberikan kesempatan kepada calon tersangka untuk menjelaskan posisinya serta memberikan bukti yang dapat memperjelas apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau sengketa perdata.
Ia mengingatkan bahwa penyidik dapat menghentikan penyidikan apabila suatu perkara bukan merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b KUHAP baru.
Meski menyatakan penetapan tersangka tidak sah, hakim menolak permohonan pemohon yang meminta agar perkara tersebut dinyatakan sebagai sengketa perdata.
Hakim menjelaskan, praperadilan hanya berwenang menguji sah atau tidaknya tindakan penyidikan, bukan menentukan substansi perkara pidana atau perdata.
“Penilaian mengenai substansi perkara bukan kewenangan praperadilan,” tegasnya.
Putusan ini menjadi salah satu implementasi awal KUHAP 2025 dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.
Dia menegaskan aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, dan pihak terkait lainnya, wajib menyesuaikan prosedur penanganan perkara dengan ketentuan KUHAP baru.





Tinggalkan Balasan