Ia menekankan seluruh OPD wajib mengakomodasi hasil Musrenbang sesuai pagu yang telah ditetapkan. Dengan mekanisme tersebut, tidak ada lagi program yang dialihkan ke lokasi lain tanpa persetujuan masyarakat.
“Semua kelurahan punya jatah yang sama. Ini adil dan tepat sasaran. Dinas tidak bisa lagi bikin program sesuka hati. Harus sesuai hasil Musrenbang,” ujarnya.
Wali Kota juga memastikan kebijakan ini tidak menambah beban APBD, karena program tetap berada dalam struktur anggaran OPD yang sudah ada. Perubahan hanya menyangkut pola kerja dan pola pikir agar lebih responsif terhadap kebutuhan warga.
Momentum tersebut sekaligus menjadi pelaksanaan Pra Musrenbang Tematik Stunting pertama di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam skema pagu Rp500 juta per kelurahan, alokasi penggunaan anggaran diarahkan sebesar 80 persen untuk infrastruktur, 10 persen untuk sosial budaya, dan 10 persen untuk ekonomi.
Selain itu, setiap kelurahan minimal mengalokasikan Rp10 juta untuk program ketahanan pangan dalam rangka pencegahan stunting.





Tinggalkan Balasan