Wali Kota Kupang Tegaskan, Kebijakan Anggaran Harus Berbasis Kebutuhan Warga

Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo saat menghadiri kegiatan Musrenbang dan Pra Musrenbang Tematik Stunting Tingkat Kecamatan Kota Raja, Selasa (24/2). (Foto: Dedi Irawan)

Kupang, KN – Christian Widodo menegaskan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan ruang strategis untuk mempertemukan kebutuhan riil masyarakat dengan tanggung jawab pemerintah dalam bentuk kebijakan dan program yang tepat sasaran.

Penegasan tersebut disampaikan saat kegiatan Musrenbang dan Pra Musrenbang Tematik Stunting Tingkat Kecamatan Kota Raja, Selasa (24/2).

Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Hengky C. Malelak, Plt. Kepala Bappeda Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, Camat Kota Raja, para lurah se-Kecamatan Kota Raja, Ketua LPM/RW/RT, serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat.

Menurut Wali Kota, kebijakan pembangunan ke depan tidak boleh lagi disusun secara sepihak tanpa mempertimbangkan kebutuhan masyarakat di tingkat bawah.

“Kalau masyarakat butuh apel, jangan kita kasih jeruk. Kalau mereka butuh perbaikan meja, kursi, atau lapangan, itu yang harus kita jawab. Kebijakan harus lahir dari bawah, bottom-up, bukan top-down,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota memperkenalkan terobosan baru dalam sistem perencanaan pembangunan Kota Kupang. Mulai perencanaan tahun anggaran 2027, setiap kelurahan akan memiliki pagu indikatif sebesar Rp500 juta dalam bentuk program yang melekat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Skema ini bukan berupa pemberian dana tunai ke kelurahan, melainkan alokasi program yang dapat dipilih sesuai hasil Musrenbang. Warga bersama pemerintah kelurahan dapat menentukan prioritas kebutuhan, seperti pembangunan jalan, drainase, sumur, perbaikan puskesmas, maupun fasilitas pendidikan.

Sebagai contoh, jika satu kelurahan mengusulkan pembangunan jalan senilai Rp200 juta melalui Dinas PUPR, maka sisa Rp300 juta masih dapat digunakan untuk program lain di OPD berbeda, seperti sektor kesehatan atau pendidikan, hingga mencapai total Rp500 juta.

BACA JUGA:  Adhitya Nasution: Perkara Penkase Jadi Atensi Khusus Mabes Polri

“Programnya tetap di OPD, tetapi kelurahan punya hak menentukan prioritasnya. Jadi pasti dapat, selama masih dalam batas Rp500 juta dan sesuai prioritas pembangunan,” jelasnya.

Ia menekankan seluruh OPD wajib mengakomodasi hasil Musrenbang sesuai pagu yang telah ditetapkan. Dengan mekanisme tersebut, tidak ada lagi program yang dialihkan ke lokasi lain tanpa persetujuan masyarakat.

“Semua kelurahan punya jatah yang sama. Ini adil dan tepat sasaran. Dinas tidak bisa lagi bikin program sesuka hati. Harus sesuai hasil Musrenbang,” ujarnya.

Wali Kota juga memastikan kebijakan ini tidak menambah beban APBD, karena program tetap berada dalam struktur anggaran OPD yang sudah ada. Perubahan hanya menyangkut pola kerja dan pola pikir agar lebih responsif terhadap kebutuhan warga.

Momentum tersebut sekaligus menjadi pelaksanaan Pra Musrenbang Tematik Stunting pertama di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam skema pagu Rp500 juta per kelurahan, alokasi penggunaan anggaran diarahkan sebesar 80 persen untuk infrastruktur, 10 persen untuk sosial budaya, dan 10 persen untuk ekonomi.

Selain itu, setiap kelurahan minimal mengalokasikan Rp10 juta untuk program ketahanan pangan dalam rangka pencegahan stunting.

“Karena temanya stunting, maka ada minimal Rp10 juta per kelurahan untuk ketahanan pangan dan upaya pencegahan stunting. Ini komitmen kita bersama,” ungkapnya.

Ia mengajak seluruh peserta Musrenbang di Kecamatan Kota Raja untuk berdiskusi secara matang dan kolektif dalam menentukan prioritas, sehingga pagu yang tersedia benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan paling mendesak dan berdampak luas bagi masyarakat.

“Saya harap forum ini menjadi tempat di mana harapan warga benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan,” tutupnya. (crs/ab)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS