Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota memperkenalkan terobosan baru dalam sistem perencanaan pembangunan Kota Kupang. Mulai perencanaan tahun anggaran 2027, setiap kelurahan akan memiliki pagu indikatif sebesar Rp500 juta dalam bentuk program yang melekat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Skema ini bukan berupa pemberian dana tunai ke kelurahan, melainkan alokasi program yang dapat dipilih sesuai hasil Musrenbang. Warga bersama pemerintah kelurahan dapat menentukan prioritas kebutuhan, seperti pembangunan jalan, drainase, sumur, perbaikan puskesmas, maupun fasilitas pendidikan.

Sebagai contoh, jika satu kelurahan mengusulkan pembangunan jalan senilai Rp200 juta melalui Dinas PUPR, maka sisa Rp300 juta masih dapat digunakan untuk program lain di OPD berbeda, seperti sektor kesehatan atau pendidikan, hingga mencapai total Rp500 juta.

“Programnya tetap di OPD, tetapi kelurahan punya hak menentukan prioritasnya. Jadi pasti dapat, selama masih dalam batas Rp500 juta dan sesuai prioritas pembangunan,” jelasnya.